Desa Desaloka

Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Desaloka

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Jauh sebelum masa kemerdekaan Desa Desaloka masih sebuah dukuh atau kampung kecil yang bernaung dibawah Pemerintahan Kerajaan Samawa dengan Sultan Kaharuddin II dan paska kemerdekaan tata praja Kerajaaan Samawa di gabung dalam pola Pemerintahan Distrik disebut dengan Sunda Kecil terdiri dari Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Nusra). Dan Kecamatan Seteluk berstatus wilayah kecamatan yang dipimpin oleh kepala wilayah kecamatan yang disebut dengan Demung/Camat. Pada Tahun 2009 masyarakat Dusun Rempe loka melalui komite pemekaran desa melakukan permohonan pemekaran untuk membentuk desa sendiri. Dengan terpisahnya Dusun Rempe loka dari Desa Rempe maka Desa Desaloka membentuk Dusun Baru yang dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor: 02 Tahun 2009 Tanggal 02 Nopember 2009 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Dusun Dalam Wilayah Desa Desaloka.Dusun pembentukan baru tersebut Sedangkan untuk tiga wilayah dusun tersebut Dusun Rempe Loka berasal dari nama dusun itu sendiri Dusun Segunter berasal dari nama seorang Seh / kiai yang dulu tinggal di wilayah/ dusun tersebut Dusun Umatuan berasal dari nama pemilik kebanyakan tanah sawah atau tuan tanah yang diperjual belikan untuk pembangunan/ pemukiman warga Sejarah Desa Desaloka

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

TUGAS POKOK

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa memilki fungsi-fungsi sebagai berikut;
  4. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  5. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  6. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  7. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  8. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi;
  4. melaksanakan urusan ketatusahaan seperti tata naskah, adminstrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  5. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  6. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminstrasi keuangan, adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  7. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. pelayanan kepada masyarakat;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. pelayanan kepada masyarakat;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarkat;
  8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas embantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti: fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti: menyusun rencanaAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI KEPALA DUSUN PESEN KULON

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

Desa

645

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI645penduduk

645

PEREMPUAN

PEREMPUAN645penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.291

TOTAL

TOTAL1.291penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

INDERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

AMIR MAHMUD

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

IDA FARIDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SADIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RITA EKAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasih Pelayanan

SYAMSIAR

Tidak Ada di Kantor

Kasih Kesejahtraan

DEDI DORESMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasih Pemerintahan

SAUDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Rempe Loka

SABARUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Umatuan

BAHNAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Segunter

SYAMSUN

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

BUDIMAN

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

JOHAN DARMAWANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

INDRAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

JONI PRANATA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHLIS

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 22
Total Pengunjung : 2.212
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

INDERMAWAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AMIR MAHMUD

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

IDA FARIDA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SADIKIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RITA EKAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSIAR

Kasih Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDI DORESMAN

Kasih Kesejahtraan
Tidak Ada di Kantor

SAUDI

Kasih Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SABARUDDIN

Kadus Rempe Loka
Tidak Ada di Kantor

BAHNAN

Kadus Umatuan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUN

Kadus Segunter
Tidak Ada di Kantor

BUDIMAN

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

JOHAN DARMAWANSYAH

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

INDRAYANTI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

JONI PRANATA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHLIS

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor