BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dapat berupa lembaga yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat, dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta diatur oleh peraturan desa.
Tujuan utama BUMDes:
- Meningkatkan kesejahteraan:Menghasilkan pendapatan bagi desa dan masyarakatnya serta membuka lapangan pekerjaan baru.
- Meningkatkan pelayanan:Menyediakan pelayanan umum dan sosial bagi masyarakat desa.
- Memperkuat ekonomi desa:Menjadi lokomotif pembangunan ekonomi lokal dengan mengelola aset dan mengembangkan potensi desa.
- Meningkatkan kemandirian:Menguatkan kapasitas dan kemandirian desa dalam bidang ekonomi.
Cara kerja dan pengelolaan BUMDes:
Berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan atau dari pihak ketiga seperti tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau kerja sama lain.
Melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
Struktur kepengurusannya terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Dapat mencakup berbagai bidang ekonomi seperti jasa, perdagangan hasil pertanian, industri, dan kerajinan.
BUMDes adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum