Desa Desaloka

Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Desaloka

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Jauh sebelum masa kemerdekaan Desa Desaloka masih sebuah dukuh atau kampung kecil yang bernaung dibawah Pemerintahan Kerajaan Samawa dengan Sultan Kaharuddin II dan paska kemerdekaan tata praja Kerajaaan Samawa di gabung dalam pola Pemerintahan Distrik disebut dengan Sunda Kecil terdiri dari Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Nusra). Dan Kecamatan Seteluk berstatus wilayah kecamatan yang dipimpin oleh kepala wilayah kecamatan yang disebut dengan Demung/Camat. Pada Tahun 2009 masyarakat Dusun Rempe loka melalui komite pemekaran desa melakukan permohonan pemekaran untuk membentuk desa sendiri. Dengan terpisahnya Dusun Rempe loka dari Desa Rempe maka Desa Desaloka membentuk Dusun Baru yang dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor: 02 Tahun 2009 Tanggal 02 Nopember 2009 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Dusun Dalam Wilayah Desa Desaloka.Dusun pembentukan baru tersebut Sedangkan untuk tiga wilayah dusun tersebut Dusun Rempe Loka berasal dari nama dusun itu sendiri Dusun Segunter berasal dari nama seorang Seh / kiai yang dulu tinggal di wilayah/ dusun tersebut Dusun Umatuan berasal dari nama pemilik kebanyakan tanah sawah atau tuan tanah yang diperjual belikan untuk pembangunan/ pemukiman warga Sejarah Desa Desaloka

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

DESA DESALOKA KEC. SETELUK KAB. SUMBAWA BARAT

KETUA BPD        : BUDIMAN

WAKIL KETUA    : JOHAN DARMANSAH

SEKRETARIS      : INDRAYANTI

ANGGOTA           : MUHLIS

ANGGOTA           : JONI PRANATA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD:
1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban BPD
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wewenang BPD
1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
11. mengelola biaya operasional BPD;
12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran File
Struktur BPD

Download

Desa

645

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI645penduduk

645

PEREMPUAN

PEREMPUAN645penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.291

TOTAL

TOTAL1.291penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

INDERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

AMIR MAHMUD

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

IDA FARIDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SADIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RITA EKAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasih Pelayanan

SYAMSIAR

Tidak Ada di Kantor

Kasih Kesejahtraan

DEDI DORESMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasih Pemerintahan

SAUDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Rempe Loka

SABARUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Umatuan

BAHNAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Segunter

SYAMSUN

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

BUDIMAN

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

JOHAN DARMAWANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

INDRAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

JONI PRANATA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHLIS

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 82
Kemarin : 25
Total Pengunjung : 3.467
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

INDERMAWAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AMIR MAHMUD

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

IDA FARIDA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SADIKIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RITA EKAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSIAR

Kasih Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDI DORESMAN

Kasih Kesejahtraan
Tidak Ada di Kantor

SAUDI

Kasih Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SABARUDDIN

Kadus Rempe Loka
Tidak Ada di Kantor

BAHNAN

Kadus Umatuan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUN

Kadus Segunter
Tidak Ada di Kantor

BUDIMAN

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

JOHAN DARMAWANSYAH

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

INDRAYANTI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

JONI PRANATA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHLIS

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor