Pemilihan BPD Antar Waktu
dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan anggota BPD dan tidak ada lagi calon nomor urut berikutnya dari hasil pemilihan sebelumnya untuk mengisi posisi tersebut.
Berbeda dengan pemilihan umum BPD di awal periode, pemilihan Antar Waktu memiliki mekanisme yang lebih spesifik:
1. Mekanisme Utama: Musyawarah Perwakilan
Pemilihan BPD Antar Waktu biasanya tidak dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh warga desa, melainkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
-
Peserta Musyawarah: Melibatkan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat), anggota BPD yang masih menjabat, serta tokoh masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perempuan, dll).
-
Wilayah Keterwakilan: Pemilihan hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan dari wilayah (dusun/RW) atau kelompok (perempuan) yang anggotanya berhenti. Jadi, masyarakat di luar wilayah tersebut tidak ikut memilih.
2. Syarat Calon
Syarat untuk calon anggota PAW tetap sama dengan pemilihan reguler, di antaranya:
-
Warga desa setempat yang dibuktikan dengan KTP.
-
Pendidikan minimal SMP/Sederajat.
-
Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
-
Bukan merupakan perangkat desa.
3. Tahapan Pelaksanaan
-
Laporan Kekosongan: Pimpinan BPD menyampaikan surat pemberitahuan kekosongan anggota kepada Kepala Desa.
-
Pembentukan Panitia: Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan (biasanya terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat).
-
Penjaringan: Panitia mengumumkan lowongan dan menerima berkas pendaftaran dari calon yang berminat di wilayah keterwakilan tersebut.
-
Musyawarah Pemilihan: Panitia menyelenggarakan musyawarah di wilayah yang bersangkutan untuk menentukan siapa yang akan dipilih (bisa secara mufakat atau voting terbatas di forum tersebut).
-
Pengusulan: Hasil musyawarah dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk diterbitkan SK pengangkatan.
4. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Sisa Masa Jabatan: Pemilihan Antar Waktu hanya dilakukan jika sisa masa jabatan anggota yang digantikan masih lebih dari 6 bulan. Jika sisanya kurang dari 6 bulan, biasanya posisi tersebut dibiarkan kosong hingga periode berakhir.
-
Keterwakilan Perempuan: Jika yang berhenti adalah anggota dari unsur keterwakilan perempuan, maka penggantinya juga wajib perempuan yang dipilih oleh forum kelompok perempuan di desa tersebut.
Catatan Khusus: Karena teknis detailnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten, sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) atau pihak Kecamatan setempat untuk mendapatkan format administrasi yang sesuai dengan regulasi di daerah Anda